Standard Operating Procedure

SOP & Tata Tertib Laboratorium

Pedoman tata tertib, prosedur penggunaan peralatan, dan sanksi pelaksanaan praktikum di Laboratorium Komputer Universitas Nias.

Tata Tertib Laboratorium

Aturan dasar dan etika penggunaan Laboratorium Komputer

  • Berlaku sopan dan santun, serta menjunjung etika dalam laboratorium komputer.
  • Menjaga kebersihan ruang laboratorium komputer.
  • Syarat memasuki laboratorium komputer sebagai berikut: tidak memakai sandal, tidak mengenakan kaos oblong/celana jeans.
  • Dilarang merokok, makan dan minum, membuat gaduh selama kegiatan praktikum berlangsung.
  • Dilarang memindahkan barang yang ada di laboratorium komputer.
  • Dilarang menggunakan barang yang tidak sesuai dengan kegiatan praktikum.
  • Membersihkan peralatan yang sudah digunakan setelah kegiatan praktikum.

Prosedur Penggunaan Peralatan Laboratorium Komputer

Langkah-langkah sebelum praktikum dan pengoperasian perangkat

1

Pra Praktek

a
Membuka ruangan Laboratorium Komputer setelah mendapat instruksi dari Dosen Pengampu.
b
Menghidupkan AC.
c
Menghidupkan panel aliran Listrik.
d
Sebelum menyalakan Proyektor, pastikan semua kabel power dan kabel HDMI telah terpasang dengan benar.
e
Tekan tombol Power-ON pada remote proyektor untuk menyalakan Proyektor.
2

Prosedur Penggunaan Komputer

Menghidupkan
  1. a Tekan tombol power pada CPU.
  2. b Hidupkan monitor.
  3. c Tunggu beberapa detik sampai muncul tampilan halaman Windows dilayar monitor.
  4. d Silakan melaksanakan pratikum sesuai arahan dari Dosen Pengampu.
Mematikan
  1. a Silakan tutup semua halaman lembar kerja yang sedang dibuka atau dikerjakan.
  2. b Lakukan proses shut down pada system operasi.
  3. c Tunggu hingga proses shutdown berhasil dilakukan.
  4. d Matikan monitor.
  5. e Matikan aliran listrik pada panel listrik.

Sanksi

Konsekuensi bagi pengguna laboratorium yang melanggar aturan

Pelanggaran Tata Tertib

Pengguna laboratorium yang tidak mematuhi tata tertib, TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti kegiatan praktik di dalam Laboratorium.

Penyalahgunaan Peralatan

Pengguna laboratorium yang ketahuan menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan materi praktiknya, maka Kepala Laboratorium memberhentikan kegiatan praktik tersebut.

Kerusakan / Kehilangan Barang

Pengguna laboratorium yang memecahkan/merusak/menghilangkan peralatan laboratorium, wajib mengganti sesuai dengan kompensasi yang berlaku.